
| Pembunuhan Anak Sendiri (PAS) |
|
|
|
|
Pembunuhan anak sendiri (Pas) ialah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemuadian, karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak. Menurut definisi WHO, bayi dinyatakan lahir hidup bila pada saat seluruh tubuhnya dilahirkan, ia bernapas atau menunjukkan salah satu tanda kehidupan lain, seperti denyut atau detak jantung, denyut nadi tali pusat, atau gerakan volunter (otot rangka). Sampai tahun 1922, menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir (dalam segala keadaan) adalah pembunuhan. Sementara itu yang dimaksud dengan pembunuhan anak sendiri menurut undang-undang di Indonesia adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu atas anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak. Dalam literatur lainnya, yaitu menurut Kamus Hitam Hukum (Black Law Dictionary), pembunuhan anak sendiri atau infantisida didefinisikan sebagai pembunuhan bayi segera setelah bayi tersebut dilahirkan. Dokter, bidan atau dukun yang menolong persalinan tersebut dapat dengan mudah menentukan apakah bayi lahir hidup atau lahir mati. Tidak demikian halnya bagi dokter yang melakukan autopsi terhadap mayat bayi baru lahir. Tanda kehidupan sudah tidak terdapat lagi. Yang masih ditemukan adalah tanda adalah tanda telah pernah bernafas diluar rahim. Pernapasan mengakibatkan perubahan sifat dan struktur jaringan paru, yang dapat dibuktikan dengan pemeriksaan makroskopik dan mikroskopik serta uji apung paru- paru bayi tersebut. Selain itu, udara yang ikut tertelan pada proses pernapasan dapat masuk ke dalam liag telinga tengah (melalui tuba Eustachii) dan ke dalam saluran pencernaan Dalam KUHP, pembunuhan anak sendiri tercantum di dalam bab kejahatan terhadap nyawa orang. Sumber hukum yang berkaitan dengan pembunuhan anak sendiri dalam KUHP tercantum dalam pasal pasal sebagai berikut : Pasal 341 ( 2) : Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 342 (2) : Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 343 (3) : Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan sebagai pembunuhan atu pembunuhan dengan rencana. KUHP pasal 338 (2) : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dokter memeriksa mayat bayi, bila diminta bantuannya oleh penyidik, diharap dapat menjawab pertanyaan pertanyaan dibawah ini : Apakah bayi tersebut dilahirkan mati atau hidup ? Berapakah umur bayi tersebut ( intra dan ekstrauterin )? Apakah bayi tersebut sudah dirawat ? Apakah sebab kematiannya ? Adakah tanda-tanda kekerasan ? Newer news items:
Older news items:
|
| Last Updated on Saturday, 28 March 2009 01:43 |
admin is Finisht the two phase of ilmu kedokteran forensik. go to Next phase - 2009-03-27 22:45:08
admin Uploaded new photo - 2009-03-27 22:42:35
admin Uploaded new photo - 2009-03-27 22:41:51
admin Uploaded new photo - 2009-03-27 22:30:54
david is reading a New book - 2009-03-05 03:47:10
Nat wow thanks thats alot mate - 2009-03-05 03:44:56
Nat wow thanks that alot mate - 2009-03-05 03:27:50
cornelia helping someone in the college - 2009-03-05 03:26:42
cornelia Updated profile - 2009-03-05 03:20:07
William not so hectic now - 2009-03-05 03:16:49
William not so hectic - 2009-03-05 03:16:00
Nat is that you there? - 2009-03-05 03:12:58
Home
Ilmu kedokteran
Video
F A Q s
Link
Kontak Kami




